Kepala Bapelitbang Manado DR Liny Tambajong
Manado – Pemerintah Kota Manado memacu revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar tidak menghambat investor untuk masuk di Kota Manado.
Kepala Bapelitbang Manado DR Liny Tambajong menjelaskan, sejak awal tahun pemerintah sudah memacu pembahasan revisi Perda RTRW. Pekan lalu Pemerintah Kota Manado selesai pembahasan kajian-kajian dengan instansi vertikal di Kota Manado.
“Setelah itu tinggal menunggu perampungan berdasarkan kajian-kajian. Contohnya kajian banjir dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Kaban Liny.
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Dijelaskan, sekarang Rancangan Perda RTRW sedang dirapikan Bagian Hukum. Kalau sudah selesai bakal dibuat permohonan untuk dimasukkan di DPRD untuk dibahas. “Karena target kami pertengahan April sudah dibahas di DPRD,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah mendapatkan persetujuan DPRD akan dibahas di provinsi. Setelah mendapatkan persetujuan Provinsi akan dibahas di pusat untuk mendapatkan persetujuan substansi.
Dia juga mengakui, investor berinvestasi di Kota Manado menunggu Perda RTRW. “Karena mereka takut jangan sampai salah berinvestasi karena tidak sesuai RTRW. Contoh dulu di Mapanget lahan pertanian sekarang sudah berubah statusnya menjadi kota baru. Itu juga yang disesuaikan,” pungkasnya. (*)








