Manado – Pemerintah Kota Manado, Menggelar kegiatan Sosialiasi Peraturan Walikota Nomor : 35. Tentang Tata Cara Pengawasan Masyarakat Terhadap Kinerja dan Disiplin ASN melalui kanal pengaduan sekaligus launching kanal pengaduan dengan nama Aplikasi “CAMAT LAPORKAN” atau Catat, Amati, dan Laporkan. bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Walikota, Kamis (17/10).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, diwakili Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat SH MH, dalam menyampaikan sambutan Walikota, memberikan apresiasi dan bersyukur, karena hari ini kita sama-sama dapat me-launching kanal pengaduan masyarakat sebagai pengejewantahan dari penerbitan Perwako tersebut.
” Atas nama Walikota dan Wakil Walikota, saya juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Asisten I Setda Kota Manado, Heri Saptono, atas inisiatif brilian dan cerdas untuk mengangkat isu ini sebagai materi proyek perubahan dalam keikutsertaan pada Diklat PIM II,” ujar sekda Lakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Kota Manado, Heri Saptono, Asisten II Setda Kota Manado, Nora Lumentut, Kadis Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu, Sekretaris BKPSDM Kota Manado, Innov Walelang, dan Sekretaris Inspektorat Kota Manado, Zainal Abidin, Para Camat dan Lurah Se-Kota Manado. (*/AH)
- Sekwan Niklas Silangen Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026 : Kawah Candradimuka Untuk Perkuat Kompetensi Manajerial Dan Kepemimpinan
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja








