Kotamobagu-Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan daerah. Pada hari ini, Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu resmi melimpahkan tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke meja hijau.
Tiga tersangka yang terlibat masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ. Mereka diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap. Seluruh tahapan penyidikan juga telah melalui konsultasi serta pendampingan dari Korwas PPNS sebelum akhirnya dipastikan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, rangkaian penyidikan resmi dinyatakan tuntas dan perkara kini memasuki tahap persidangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat. Pemkot juga menekankan bahwa setiap pelanggar peraturan daerah akan ditindak tanpa pengecualian sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif bagi seluruh warga. (*Ag)
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan







