Kotamobagu-Pemkot Kotamobagu melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, pimpin rapat forum penataan ruang membahas permohonan perizinan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di ruang kerja Asisten II, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut diantaranya membahas permohonan sejumlah Toko dan cafe untuk penjualan Minol Golongan A (1-5% alkohol).
Noval Manoppo mengungkapkan ada beberapa toko yang dinilai memenuhi syarat bisa menjual
“Seperti Toko Paris dan Toko Tita memenuhi syarat lokasi dan tata ruang, Cafe Delove juga sesuai indikator teknis.”
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Meski demikian, Pemkot Kotamobagu dukung proses perizinan jika dokumen lengkap.
Satpol PP juga ingatkan tentang Peraturan Daerah No 2/2010, larangan jual Minol tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Perdagangan, Ariono Potabuga menambahkan persyaratannya harus sesuai dengan Permendag No 20.
“Dalam Rapat Forum Penataan Ruang tadi syarat-syarat sudah disampaikan sesuai Permendag No 20.” Terangnya. *






