Kotamobagu-Pemkot Kotamobagu melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, pimpin rapat forum penataan ruang membahas permohonan perizinan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di ruang kerja Asisten II, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut diantaranya membahas permohonan sejumlah Toko dan cafe untuk penjualan Minol Golongan A (1-5% alkohol).
Noval Manoppo mengungkapkan ada beberapa toko yang dinilai memenuhi syarat bisa menjual
“Seperti Toko Paris dan Toko Tita memenuhi syarat lokasi dan tata ruang, Cafe Delove juga sesuai indikator teknis.”
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
- Gelar Reses II Tahun 2026, Ini Aspirasi yang Dijaring Anggota DPRD Provinsi Sulut
Meski demikian, Pemkot Kotamobagu dukung proses perizinan jika dokumen lengkap.
Satpol PP juga ingatkan tentang Peraturan Daerah No 2/2010, larangan jual Minol tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Perdagangan, Ariono Potabuga menambahkan persyaratannya harus sesuai dengan Permendag No 20.
“Dalam Rapat Forum Penataan Ruang tadi syarat-syarat sudah disampaikan sesuai Permendag No 20.” Terangnya. *








