Kotamobagu-Pemkot Kotamobagu melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Noval Manoppo, pimpin rapat forum penataan ruang membahas permohonan perizinan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di ruang kerja Asisten II, Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut diantaranya membahas permohonan sejumlah Toko dan cafe untuk penjualan Minol Golongan A (1-5% alkohol).
Noval Manoppo mengungkapkan ada beberapa toko yang dinilai memenuhi syarat bisa menjual
“Seperti Toko Paris dan Toko Tita memenuhi syarat lokasi dan tata ruang, Cafe Delove juga sesuai indikator teknis.”
- Bupati Michael Thungari bersama Wabup Tendris Bulahari hadir Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
Meski demikian, Pemkot Kotamobagu dukung proses perizinan jika dokumen lengkap.
Satpol PP juga ingatkan tentang Peraturan Daerah No 2/2010, larangan jual Minol tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Perdagangan, Ariono Potabuga menambahkan persyaratannya harus sesuai dengan Permendag No 20.
“Dalam Rapat Forum Penataan Ruang tadi syarat-syarat sudah disampaikan sesuai Permendag No 20.” Terangnya. *








