Kotamob Tim terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu yang terdiri dari Dinas Satpol PP dan Damkar, Disdagkop-UKM dibantu unsur Polri dan TNI, kembali menggelar operasi penjualan minuman keras (miras) tanpa izin.
Operasi yang digelar pada Senin (27/10) tersebut, menyasar sejumlah toko dan kios di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP MM, mengatakan bahwa operasi penertiban yang digelar pihaknya, merupakan langkah nyata penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010.
“Dari hasil penyisiran, kami menemukan belasan ribu
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
botol miras dari berbagai jenis di empat toko dan satu kios. Semua langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Sahaya kepada media.
Alumni IPDN ini menambahkan, operasi tersebut merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Kotamobagu.
“Siapapun yang memperjualbelikan miras tanpa izin akan kami tindak tegas. Ini bagian dari penegakan perda dan upaya menjaga keamanan bersama,” tegasnya.
Sahaya berharap, penindakan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih nekat menjual miras tanpa izin.
“Melalui penindakan ini kami berharap Kotamobagu bebas miras, sebagaimana sandi operasi yang kami laksanakan Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras. Operasi penindakan ini akan terus dilakukan jika masih ada pedagang yang berani menjual miras tanpa surat izin, ” pungkasnya. (*)








