Sitaro-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR dan THR ke-13 Guru Tahun 2025 tetap akan dibayarkan.
Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sitaro, Gandawari Mulalinda, menanggapi perhatian dan pertanyaan publik, khususnya dari kalangan guru.
Kepala BPKPD Sitaro, Gandawari Mulalinda menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut bukan disebabkan oleh penghapusan hak guru, melainkan karena faktor teknis penganggaran.
Dana transfer TPG THR dan THR ke-13 dari Pemerintah Pusat baru masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 30 Desember 2025, atau di penghujung tahun anggaran.
“Setiap dana transfer dari Pemerintah Pusat tidak dapat langsung digunakan, tetapi harus terlebih dahulu ditata dan diakomodir dalam dokumen APBD. Karena dana tersebut masuk di akhir tahun, maka secara ketentuan tidak dimungkinkan lagi untuk disesuaikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Mulalinda.
Ia menambahkan, pada saat dana tersebut diterima, seluruh tahapan pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 telah selesai dan disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Kondisi ini menyebabkan anggaran TPG THR dan THR ke-13 belum sempat dimasukkan pada penetapan awal APBD TA 2026.
Meski demikian, Gandawari menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap berkomitmen penuh untuk memenuhi hak para guru.
Pembayaran TPG THR dan THR ke-13 akan direalisasikan melalui mekanisme pergeseran anggaran, setelah perubahan terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
“Pemerintah Daerah menargetkan proses pergeseran anggaran ini dapat diselesaikan sehingga pembayaran TPG THR dan THR ke-13 siap dilakukan pada triwulan pertama Tahun 2026,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi serupa juga dialami oleh sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia, seiring dengan masuknya dana transfer yang diterima menjelang berakhirnya tahun anggaran, sehingga penganggarannya dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Di tengah fokus Pemerintah Daerah dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada 5 Januari 2026, Kepala BPKPD Sitaro, Gandawari Mulalinda menyampaikan harapan agar para guru dan masyarakat dapat memahami situasi tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. *








