Minut-Masyarakat Minahasa Utara kini tak perlu lagi bingung mencari bantuan hukum. Pemerintah Kabupaten Minut bersama Kejaksaan Negeri Minut resmi membuka Loket Pelayanan Hukum gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP), sebagai langkah strategis mendekatkan akses keadilan bagi seluruh warga.
Langkah progresif ini ditandai dengan peluncuran resmi layanan hukum di Atrium Kantor Bupati, Kamis (10/04/2025).
Dalam kerja sama ini, Pemkab Minut dan Kejari Minut bersinergi menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, mulai dari urusan Perdata, Tata Usaha Negara, hingga Pidana Umum dan Khusus.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengapresiasi inisiatif Kejari Minut yang menurutnya merupakan langkah inovatif untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
“Ini terobosan luar biasa. Kehadiran loket ini memudahkan warga untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum secara langsung, tanpa biaya,” ujar Bupati Joune Ganda.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini. “Fasilitas ini hadir demi membantu rakyat. Mari manfaatkan pelayanan hukum di Mall Pelayanan Publik yang difasilitasi Kejari Minut,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan dukungan penuh. Ia berharap layanan ini menjadi pintu masuk masyarakat untuk memperoleh keadilan secara mudah dan setara.
Untuk diketahui, Loket Pelayanan Hukum di Mall Pelayanan Publik tersedia setiap hari Selasa dan Kamis pukul 13.00–15.00 WITA, bertempat di Loket 5. (T3/*)






