Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mencetak sejarah dengan menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jumat (23/4/2024).
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Drs. Kosmas Harefa, M.Si, didampingi Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Dr. Ronald S. Lumbuun, SH., MH, dalam rangka perayaan Hari Pengayoman ke-79 yang berlangsung di Kawasan Megamas, Manado.
Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Minahasa Utara, JouneĀ Ganda sebagai apresiasi atas upayanya memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual untuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara, khususnya “Tari Tumatenden”.
Dalam pernyataannya, Bupati yang akrab disapa JG menegaskan pentingnya melindungi warisan budaya lokal.
- Wali Kota Tomohon Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
“Warisan budaya kita harus kita klaim sebagai milik kita sendiri. Jika bukan kita yang memperjuangkannya, siapa lagi? Jangan sampai negara lain yang lebih dulu mengklaimnya sebagai milik mereka,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hendrik Siahaya turut menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati Joune Ganda, dengan menekankan bahwa ini adalah Sertifikat HAKI pertama yang diraih oleh Minahasa Utara sepanjang sejarah.
HAKI merupakan perlindungan eksklusif yang diberikan oleh negara untuk melindungi kekayaan intelektual individu atau kelompok.
“Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Bupati telah melaporkan ‘Tari Tumatenden’ sebagai warisan budaya yang sah milik Minahasa Utara,” jelas Kepala BRIDA, Lidya Warouw. (*/T3)








