Pemkab Minahasa Gandeng KPK Gelar Bimtek Pengendalian Gratifikasi

Minahasa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), memberikan Pelatihan Bimtek Monev Program Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Minahasa, bertempat di Wale Ne Tou Tondano,Kamis (16/2/2023).

Kepada Wartawan Sugiarto menyampaikan kegiatan ini momen penting melakukan diskusi mencari masukan dan saran sehingga masyarakat atau pegawai negeri tidak takut untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK.

“ Tujuannya menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sebagai penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik ataupun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat,” jelas Sugiarto.

Bupati Minahasa melalui Asisten III Dr. Vicky Tanor, MSi, dalam sambutannya berharap kehadiran KPK dapat memberikan pencerahan dan pemahaman tentang gratifikasi agar segala sesuatu sesuai aturan.

Menghindari ASN terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dalam pekerjaan. Integritas pegawai bisa terjaga juga dapat menyusun langkah serta terobosan yang positif.

Tujuan pelatihan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa agar supaya dapat mengetahui aturan gratifikasi tersebut.

“Salah satu upaya mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa sehingga melayani masyarakat dengan baik,” Ucapnya.

Di tempat yang sama Inspektur Moudy Lontaan, S.Sos, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman bagi ASN selaku penyelenggara negara agar mencegah korupsi dan gratifikasi pada pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa serta sebagai upaya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif dan bersih sebagai wujud komitmen.” jelas Lontaan.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas/Badan dan 227 Hukum Tua para Kepala Sekolah Kabupaten Minahasa. (Ronny*)

Loading