Dr. Denny Mangala, M.Si
Minahasa – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Minahasa Dr. Denny Mangala, M. Si, membantah Pemkab Minahasa menolak pemakaman pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-Jumat (29/05/2020).
Penegasan tersebut disampaikan Mangala, menyusul adanya tudingan jika terjadi penolakan pemakaman jenazah berstatus PDP Covid-19 di Minahasa. Dari informasi menyebutkan YW warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, berstatus PDP meninggal pukul 03:00 Wita Jumat dinihari.
YW dimakamkan pihak Pemkot Tomohon bersama pihak kepolisian, TNI serta pengurus Masjid Tomohon, di Tempat Pemakaman Umum Muslim di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah dengan menggunakan protokol pemakaman Covid-19.” Ucapnya.
Dijelaskan Mangala, YW memang ber-KTP Minahasa dengan alamat Wawalintouan Tondano Barat. Hanya saja, YW sudah tiga (3) tahun tinggal di Kota Tomohon.“Jadi pemerintah Kabupaten Minahasa tak pernah menolak pemakaman jenazah PDP di Tondano, apalagi KTP-nya Minahasa. Namun atas hasil koordinasi dan kesepakatan bersama, maka jenazah dimakamkan di Tomohon.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
” Jadi kami tidak menolak pemakaman Covid-19 dimakamkan Tondano. Apalagi KTP-nya Minahasa,
Lanjut Mangala menambahkan, Pemkab Minahasa telah menyiapkan tiga (3) lahan pekuburan untuk jenazah Covid 19. Bahkan, bukan hanya warga Minahasa yang dimakamkan namun ada juga dari luar daerah.“Terbukti sudah 32 jenazah Covid-19 dimakamkan di Minahasa dan tidak ada penolakan sama sekali oleh masyarakat,” pungkasnya. (Ronny)






