Minahasa-Bupati Minahasa Dr.Ir.Royke Octavian Roring,M.Si,IPU, ASEAN.Eng,menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi yang disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri, Kamis (27/07/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut ini, di hadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw serta Bupati dan Wali Kota se Sulut.

- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado
Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan bahwa Korupsi dapat diselesaikan hanya satu individu atau satu lembaga saja.
“Korupsi sesungguh adalah salah satu bahaya laten negara dan merupakan tantangan kita semua untuk menyelesaikannya dalam undang-undang dimana disebutkan KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi,” Ujar Firli.

Ditegaskannya, ini adalah mandat bagi kita semua untuk mencegah supaya tidak terjadi korupsi karena sesungguhnya Mencegah lebih baik daripada mengobati agar tidak membahayakan Negara.
“Diingatkan kepada aparatur pemerintah, baik itu kepala daerah, Bupati dan Wali Kota maupun Wakil Bupati dan Wakil Wali kota termasuk juga DPR, agar bekerja sesuai dengan ketentuan UU. “Pungkas Firli.

Hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda Sulut, Ketua DPRD se-Sulut, Sekretaris Daerah se-Sulut, Inspektur Kab/Kota se-Sulut, Kepala BPKAD se-Sulut.
Turut mendampingi Bupati ROR, Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Inspektur, Ka. BPKAD. (Advetorial).










