Sekda Bolmong Tahlis Gallang
Bolmong,- Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19),Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow memberlakukan Pembatasan jalur perlintasan orang dan kendaraan yang berlaku mulai hari ini Kamis (9/4/2020).
Terkait pembatasan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong telah membentuk tim penjagaan tapal batas.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, pihaknya hanya melakukan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk wilayah Kabupaten Bolmong
“Kita akan mengajukan izin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sambil menanti, kita jalankan dengan cara pembatasan mobilitas orang dan kendaraan masuk wilayah Bolmong,” ucap Sekda.
Lewat cara ini, warga yang masuk diperiksa kesehatan. Jika memiliki gejala yang mengarah ke Covid 19 akan segera diadakan rapid tes.
“Kendaraan yang melintas yang tidak menuju ke BMR dibiarkan lewat tapi sopirnya diperiksa KTP dan STNK,” tegas Sekda.
Dikatakan Sekda Gallang, kendaraan angkutan sembako dan Alkes maksimal membawa tiga orang. Hal itu untuk mengantisipasi menyusupnya orang yang lolos dari angkutan umum.
“Catatan Gubernur Sulut Olly Dondokambey kendaraan yang jualan pakaian dihentikan, kecuali orangnya di BMR lantas pesan pakaian boleh saja,” Ujar Sekda.
Kendaraan umum dengan penumpang tujuan Bolmong sama sekali dilarang masuk. Kecuali penumpangnya
punya keperluan mendesak seperti duka dan lainnya.
“Yang keluar Bolmong ke Manado juga tak bisa kecuali hal mendesak tadi. Mereka juga harus buat surat pernyataan tidak masuk Bolmong sampai habis masa penutupan,”ujar Sekda.
Menurut dia, gubernur sulut minta agar cara yang ditempuh harus punya efek jera agar membuahkan hasil maksimal. (*)







