Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui pemerintah desa Tondegesan Dua kecamatan Kawangkoaan, telah melaksanakan pembagian Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) bagi masyarakat miskin yang ada di desa Tondegesan Dua, bertempat di kantor Desa Tondegesan 2 kecamatan Remboken. Jumat (22/03/2021).
Hasil pantauan awak media Redaksi Sulut.com langsung di mana terlihat antusias masyarakat merespon program pemerintah tersebut cukup baik.

Kepala desa Tondegesan Dua Stevy Rembet di sela-sela kesibukan melayani masyarakat menyampaikan,kami selaku pemerintah desa dalam melaksanakan Program bantuan ini (Bansos Rastra) terus menghimbau masyarakat guna mendapatkan bantuan dari pemerintah harus melengkapi data administrasi seperti KTP-KK begitupun keterangan sudah divaksin.
- Banggar DPRD Sulut Bersama TAPD Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 : Sepakat Diusung Ke Rapat Paripurna Untuk Pengambilan Keputusan
- Tinjau Pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 1 Siau Barat, Plh. Sekda Sitaro : Tumbuhkan Karakter Disiplin dan Tanggung Jawab
- Gubernur Yulius Selvanus : GMIBM Mitra Strategis Pemerintah,Perkuat Pelayanan dan Sinergi Membangun Sulawesi Utara
Ketika di Singgung penggunaan dana desa, Hukum tua Stevy Rembet menyampaikan bahwa, semua pelaksanaan pekerjaan melalui dana desa selesai pekerjaan. Pekerjaan berdasarkan usulan masyarakat desa Tondegesan Dua.

“Pekerjaan saluran air dan pemasangan paving ston, dikerjakan. Ujar Rembet didampingi sekdes dan prangkat lain sambil menunjukan dokumen pelaksanaan dana desa dan perincian pekerjaan.
Hal senada juga di pertegas Kepala Jaga Satu Devi Montolalu, bahwa setiap pengambilan Raskin masyarakat hanya di minta dapat menunjukan KTP dan KK.
Tercatat saat ini penerima data Bansos Rastra untuk Desa Tondegesan Dua ada sekitar kurang lebih 60 Kepala Keluarga (KK). (Ronny)






