Minsel-Saat warga mengkritisi pembuangan limbah karena tidak adanya Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), malah perusahaan ini makin berulah dengan melakukan pembohongan publik terutama kepada warga Tumpaan Raya.
Fakta di lapangan PT Kawanua Coconut Nusantara tidak memiliki perusahaan yang di tuju serta syarat untuk membawa limbah keluar belum terpenuhi.Produksi ribuan kubik limbah cair milik PT Kawanua Coconut Nusantara tidak pernah dibawah keluar wilayah perusahaan.
Lain halnya dengan dugaan persengkongkolan jahat antara Manajemen PT Kawanua Coconut Nusantara dengan beberapa awak media yang dengan sengaja membuat/melemparkan opini ke publik bahwa perusahaan milik asing tersebut telah mengoperasikan mobil pengangkut limbah untuk dibawah keluar dari perusahaan.
Seperti halnya yang diberitakan di beberapa media yang diduga telah berkonspirasi untuk membohongi masyarakat.
Pantauan awak media ini, hal tersebut tidak benar terjadi karena limbah yang dihasilkan PT Kawanua Coconut Nusantara di duga di buang ke sungai dan pantai Tumpaan.
Dengan modus menyuruh sejumlah awak media untuk memberitakan bahwa Manajemen PT Kawanua Coconut Nusantara saat ini melakukan pembuangan limbah dengan sistem membawa keluar wilayah Tumpaan dengan menggunakan mobil pengangkut khusus adalah merupakan pembohongan publik karena tidak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Saat ditelusuri wartawan media ini, kegiatan membawa limbah keluar hanya pengalihan isu, agar publik tahu Manajemen tidak membuang limbah di kawasan PT Kawanua coconut Nusantara. Mobil yang sengaja diposting dalam pemberitaan adalah bukan mobil yang memuat limbah untuk dibawah keluar, melainkan Truck tanki air yang disewa perusahaan karena air di KCN tidak mencukupi.
Dasar hukum pembuangan limbah cair di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. UU PPLH mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan larangan pembuangan limbah tanpa izin, sedangkan PP 82/2001 mengatur kualitas air yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan.
Sementara pihak Manajemen PT Kawanua Coconut Nusantara sangat tertutup terhadap peran wartawan saat melakukan konfirmasi dan tidak mau dikonfirmasi saat jam kerja.
“Sesuai perintah pimpinan tidak boleh berkonfirmasi saat jam kerja, dan itu sudah ada kesepakatan dengan beberapa wartawan” Ucap kepala security PT PT Kawanua Coconut Nusantara, beberapa waktu lalu. (Onal m)








