RedaksiSulut, Mitra – Dinilai pemberitaan tidak benar, Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golkar Minahasa Tenggara (Mitra) didesak pidanakan oknum wartawan dan salah satu media online di Sulut.
Desakan dari seluruh Ketua Kecamatan Partai Golkar se-Mitra ini, disampaikan dalam Rapat Pleno Diperluas Partai Golkar Mitra, yang dilaksanakan di ruangan wakil Ketua DPRD Mitra, Selasa (2/5/2023).
“Ketua-ketua kecamatan mengecam tindakan wartawan dan media yang mencatut nama-nama mereka. Karena selama ini tidak ada satu pun Ketua-ketua kecamatan ada niatan Musdalub di Mitra. Sedangkan niat tidak ada apa lagi berkumpul,” ungkap Sandi Tulandi Ketua PK Pasan.
Dalam rapat tersebut, lanjut Tulandi, ketua-ketua kecamatan meminta kepada DPD II PG Mitra untuk mempidanakan oknum wartawan dan media yang membuat berita. “Berita dibuta tanpa konfirmasi ke kami ketua-ketua kecamatan dan sudah memberitahkan berita yang tidak ada dasarnya,” jelasnya.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Menanggapi hal tersebut, Ketua Golkar Mitra sapaan akrab THL ini, meminta para kader untuk tetap solid karena saat ini proses awal demokrasi Pemilu 2024 mulai berjalan, yaitu pendaftaran caleg. Isu ini diduga dimainkan oknum-oknum untuk melemahkan partai Golkar di Mitra dengan membuat isu tidak kompak.
“Usulan untuk proses hukum terhadap wartawan dan media yang memberitakan berita yang melanggar kode etik jurnalis, akan segera ditindaklajuti,” tukas THL.
Sebelumnya diketahui, salah satu media online di Sulut sempat memberitakan Kepengurusan Partai Golkar Mitra dengan isu tidak kompak bahkan ada upaya menjegal kepemimpinan Ketua Partai Golkar Mitra Tonny Hendrik Lasut. (***)






