Bitung- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Bitung, bakal segera melakukan pembahasan secara detail.
Hal ini dikatakan oleh ketua Pansus KTR, Melia Andriani Moerin kepada wartawan, Senin, (6/7/2026). Dikatakan Moesrin, pasca terbentuknya pansus yang dipimpinnya, pihaknya langsung melakukan rapat bersama instansi teknis terkait, dimana pembahasan tersebut masih bersifat umum. Nantinya dalam waktu dekat akan ada pembahasan secara detail pasal demi pasal.
“Pekan lalu kami baru membahasa secara umum. Nanti dalam waktu dekat, kami akan melakukan pembahasan secara mendalam. Setiap pasal dari Ranperda tersebut akan kami pelajari dan bersama pemerintah. Untuk waktunya, kami akan menyesuaikan dengan agenda-agenda di DPRD, mengingat ada kegiatan komisi dan dan lainnya juga,” ujar politisi partai Golkar tersebut.
Ditanya mengenai titik-titik yang jadi lokasi atau tempat untuk dilarang merokok, menurut Moesrin, itu sudah di dalam draft pasal-pasal dalam ranperda tersebut. “Tempat-tempat yang dilarang itu sudah ada di draft. Nantinya kami akan dalami. Apakah perlu ditambah atau dikurangi. Yang pasti, ranperda ini nantinya akan mengatur tempat atau lokasi dimana saja yang bisa merokok dan yang tidak bisa. Juga apakah nanti ada sanksi bagi yang melanggar, itu semua akan diatur,” tandasnya.
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
- Semarak Langit Babakancikao, Ratusan Warga Beradu Kreasi dalam Festival Layang-Layang Piala Bupati Purwakarta
Dikatakannya, dalam pembahasan nanti, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat, yakni para tokoh, untuk mendengar masukan dan saran. “Yang pasti ini semua untuk kepentingan masyarakat pada umumnya,” pungkas personil komisi 2 DPRD Kota Bitung ini. (hzq)






