Sitaro,-Dalam sebuah prosesi yang sederhana namun bermakna, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Masri M. Kasehung, SH, membacakan Surat Keputusan mengenai penetapan pimpinan sementara DPRD, Senin (2/9/2024).

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, keputusan ini menetapkan Djon Ponto Janis, SH sebagai Ketua Sementara DPRD, serta Alfrets Ronald Takarendehang, SE.Ak sebagai Wakil Ketua Sementara.
Dalam tanggapannya, Djon Ponto Janis menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, dan berkomitmen untuk segera memfasilitasi pembentukan fraksi serta menyusun tata tertib DPRD yang baru,” ujarnya dengan penuh semangat.
Sementara itu, Alfrets Ronald Takarendehang turut menyatakan kebanggaannya atas penunjukan ini dan berharap dapat bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka mempercepat proses konsolidasi internal di DPRD.

“Ini adalah awal dari perjalanan kita untuk membangun sinergi yang kuat di dalam dewan dan dengan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Pembacaan surat keputusan ini menandai langkah awal penting dalam mengarahkan jalannya pemerintahan daerah selama periode transisi, menjelang terbentuknya pimpinan DPRD definitif. Ketua sementara bersama wakilnya memiliki tugas krusial dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses legislatif di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (*/Advetorial)











