Manado – Tim Resmob Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial N (14). Pelaku yakni HM alias Herman (38) warga disalah satu Kecamatan Bunaken. Lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus di perkebunan Talawaan Bajo Kecamatan Wori, Jumat (29/5) sekitar 07.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polresta Manado menerima laporan. Dimana telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin lpda Bintang Gama,S.Tr.K langsung menuju kediaman pelaku. Namun, pelaku yang sudah mengetahui kedatangan dari Tim Resmob, melarikan diri ke perkebunan Talawaan Bajo Kecamatan Wori.
Tak mau buruannya lepas, Tim ujung tombak Polresta Manado ini bergerak ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil meringkus pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat, Bukan Untuk Jadikan Tanah Adat Sebagai Tanah Negara
- Menteri ATR/Kepala BPN Dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis, Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98 Persen Untuk Tahun 2026
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku akan dikenakan undang undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)






