MANADO – Seorang lelaki berinisial AA alias Ade (26) warga Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Wenang. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik (curanik), berupa satu buah handphone Oppo A3S milik Yolanda Olan (27) warga Kelurahan Calaca Lingkungan III Kecamatan Wenang. Ia diringkus Tim khusus (timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang, Rabu (26/8) sekitar 01.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Selasa (25/8) kemarin. Dimana, saat itu korban sedang berada di kamar kostnya, kemudian korban meletakkan handphone miliknya di bawah bantal, lalu korban pergi keluar dengan maksud untuk membeli makanan.
Usai membeli makanan, korban terkejut melihat kamar kostnya dalam keadaan terbuka. Sementara handphone Oppo A3S miliknya sudah tidak ada. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban mendatangi Mapolsek Wenang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K ini langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang. Selanjutnya bersama barang bukti, digiring ke Mapolsek Wenang untuk proses lebih lanjut.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








