Minut – Ternyata, Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Minut sudah tiga tahun tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Kini nasib 120 karyawan terancam tak tercover.
Hal ini terungkap saat sejumlah karyawan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Minut mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan guna mempertanyakan status setoran BPJS yang dipotong setiap bulan dari gaji mereka.
Menurut pihak BPJS, PDAM Minut terakhir membayar bulan Juli 2018.
“Memang ada sanksi bagi perusahaan terkait hal itu. Tapi jika ingin menuntut hukum silahkan peserta BPJS yang langsung menyewa pengacara, sama seperti coca cola. Dan bisa dipastikan dan tidak diminta-minta jika ada karyawan kena musibah, maka BPJS tidak bisa mengcover karena tunggakan tersebut,” ungkap salah satu petinggi BPJS yang meminta namanya tidak disebutkan.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
Diketahui, untuk pekerja di PDAM Minut ada sekitar 120 karyawan yang setiap bulannya perusahaan masih memotong 2,7% dari gaji pokok karyawan sampai saat ini.
Menanggapi hal tersebut, pengamat pemerintahan Rusli Ma’ruf mengatakan, masalah ini patut ditelusuri karena terkait dengan hak-hak karyawan.
“Ini patut ditelusuri lebih dalam oleh pihak kepolisian. Karena hak-hak karyawan terus dipotong oleh perusahaan. Hak karyawan yang dipotong dikemanakan, apalagi sudah tiga tahun tidak disetor ke BPJS. Hal ini pasti sangat merugikan karyawan, baik yang masih kerja atau yg telah berhenti dan ada kemungkinan dugaan penggelapan dana BPJS tersebut,” tutur Rusli. (***)






