Morut-10 hari pasca bentrokan berdarah, antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Keuno di perempatan jalan masuk hauling PT Genba Multi Mineral (GMM) Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur, yang mengakibatkan empat korban mengalami luka-luka, dimana salah satunya harus menjalani operasi dan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Palu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), menetapkan sebanyak 12 tersangka dan telah menjalani penahanan di sel Polres Morut, Selasa (29/07/2025).
Kasat Reskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, SH MH, di dampingi KBO Reskrim, Iptu Theo Liling Sugi SH, dan beberapa penyidik lainnya, membeberkan perkembangan terakhir bentrokan berdarah tersebut.
Kata dia, hingga saat pihak Kepolisian telah mengamankan 12 tersangka, pasca bentrokan berdarah yang terjadi sebelumnya.
Ke 12 tersangka tersebut, masing – masing, NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). BYFB alias B (17), telah menjalani masa penahanan sejak Senin (21/07/2025).
Selanjutnya dalam pengembangan kasus tersebut, kemudian menetapkan tersangka serta menahan Lk. M (17), Selasa (22/07/2025), dan Lk. A alias G (27) Kamis (24/07/2035), serta Pr. EB, pada Sabtu (26/07/2025).
Kemudian
personil Satreskrim Polres Morut, kembali mengamankan satu pelaku, yakni Lk.BK alias B (15). Pelaku Lk. BK alias B diantar langsung oleh Kakaknya ke Mako Polres Morut, Sabtu (26/07/2025)malam.
“Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara, pada Senin (28/07/2025), lk. BK alias B ditetapkan sebagai tersangka. Lk. BK alias B telah memukul korban Lk. L dengan menggunakan batu, ” jelas AKP Arsyad.
Saat ini, Lk. BK alias B, Lk. M dan Lk. B diamankan di ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Morut, karena ketiganya masih dibawah umur, maka tidak dilakukan penahanan badan.
Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan juga dari keterangan Korban Lk.Y dan konfirmasi ke tersangka Lk.YD alias L., dalam pemeriksaan tambahan. Lk.L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang Lk.Y. Usai digunakan, parang jenis samurai tersebut di simpan di kediamannya di Desa Mohoni, yang telah dibakar massa.
“Pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, KBO Reskrim, memimpin anggotanya ke rumah Lk.L, dan berhasil menemukan barang bukti (babuk) sebilah parang jenis samurai berukuran 67
cm, di antara puing-puing rumah Lk.L yang sudah terbakar, dimana kuat dugaan digunakan saat menganiaya Lk.Y.
“Ke 12 tersangka tersebut di jerat Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, ” tandas Mantan Kasat Lantas Polres Poso itu. (Hms Polres/NAL)









