Gorontalo-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan pembahasan awal mengenai tata tertib DPRD untuk periode 2024-2029. Tata tertib tersebut akan menjadi acuan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Rapat pembahasan tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo ini di bahas dengan pimpinan bersama anggota Pansus yang merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi DPRD, bertempat di ruangan Inogaluma. Rabu, (09/04/2025).
Dalam rapat kerja ini, anggota Pansus membahas secara mendalam sejumlah ketentuan penting, termasuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pada rapat ini, Anggota Pansus H. Faizal Hulukati, SE, mengungkapkan bahwa pembahasan berlangsung cukup alot. Namun demikian, ia menegaskan bahwa semangat anggota pansus tetap tinggi karena hal ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Ini menyangkut tata tertib DPRD yang berafiliasi kepada kepentingan masyarakat. Karena dalam tatib DPRD ini juga mengatur di antaranya tentang cara bersidang, serta menerima laporan yang harus secepatnya di tindak lanjuti, sesuai dengan jadwal,” jelas Faisal.
Dirinya berharap adanya tatib ini Anggota DPRD bukan hanya datang dan duduk tapi sudah ada tanggung jawab untuk di laksanakan sebagai tuntutan dari masyarakat.
“Diharapkan, peraturan tatib ini dapat meningkatkan kualitas kinerja DPRD dan mendorong transparansi serta akuntabilitas lembaga legislatif.” tukas Faisal.
Dalam rapat kerja ini juga turut melibatkan Sekretariat DPRD dan tenaga ahli guna memastikan setiap klausul dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undngan yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodasi dinamika dan kebutuhan kelembagaan DPRD secara menyeluruh. (*Ar)









