Minsel-Setelah melakukan penyerahan Hunian Tetap (Huntap) kepada korban bencana abrasi pantai Amurang, pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menindak lanjuti surat dari pemerintah pusat untuk mengosongkan bangunan yang terdampak bencana abrasi pantai, Jumat (01/03/2024).
Mewakili Dandim 1302/Minahasa Letnan Kolonel (Letkol) Inf Mutakbir, Perwira Penghubung (Pabung) Mayor Inf Rekom Mulyadi ikut hadir dan turut menyaksikan pembongkaran sejumlah bangunan yang masih berdiri di pesisir pantai Amurang yang terdampak bencana abrasi.
Kepada wartawan media ini, Mayor Inf Rekom Mulyadi mengatakan bahwa kehadirannya mewakili Dandim 1302/Minahasa untuk memantau serta menyaksikan langsung pembongkaran bangunan yang terdampak bencana abrasi.
“Pak Dandim sementara mengikuti kegiatan lain sehingga saya (Mayor Inf Rekom Mulyadi Read) hadir di Kabupaten Minahasa Selatan bersama unsur Forkopimda menyaksikan langsung pembongkaran bangunan terdampak abrasi” Ujarnya.
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
- Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
- Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Sebagai Perwira Penghubung, dirinya berharap agar para pemilik bangunan yang terdampak bencana Abrasi pantai Amurang untuk segera mengosongkan bangunan tersebut agar kegiatan pembongkaran berjalan dengan lancar, apalagi bagi keluarga yang sudah menerima Hunian Tetap.
Rekom juga menambahkan bahwa Kabupaten Minahasa Selatan masih termasuk dalam wilayah teritori Kodim 1302/Minahasa sehingga sinergitas terus terjalin, tutup pria yang akrab dengan sejumlah awak media. (Onal_m)





