Amurang – Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Selatan melakukan 898 penilangan selang pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2019, yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Kasat Lantas Polres Minsel AKP Rommel Pontoh, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pelanggaran lalulintas yang terjaring dalam Ops Zebra 2019 ini didominasi oleh kendaraan bermotor roda empat dan roda enam.
“Total penindakan kita yaitu sebanyak 898 lembar tilang dan 128 teguran. Pelanggaran lalulintas didominasi oleh kendaraan bermotor roda empat dan roda enam. Pelanggar ini rata-rata berusia produktif usia 16-30 tahun,” ungkap AKP Rommel.
Untuk penindakan kendaraan bermotor memiliki jenis pelanggaran yang berbeda. Dijelaskan Kasat Lantas, kebanyakan pengendara ataupun pengemudi ditindak karena kelalaian tidak membawa kelengkapan surat-surat.
- Hadiri RDP Bersama DPD RI, Gubernur Yulius Tegaskan Penyelesaian HGU PT Ratatotok Harus Pro-Rakyat dan Pro-Ekonomi
- Hiswana Migas Sulut Gandeng Pertamina, BRI, BI dan Danantara Percepat Digitalisasi Distribusi Energi
- Hiswana Migas Sulut Dorong Sinergi Energi dan Perbankan, Sonny Bongkiriwan: Kolaborasi Jadi Kunci Stabilitas Distribusi BBM
“Kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, dan terutama melawan arus merupakan jenis pelanggaran terbanyak, disusul pelanggaran faktor peruntukan kendaraan dan instrumen lampu kendaraan,” tambah Kasat Lantas. (*/Kiki)








