Amurang – Bupati Minahasa Selatan DR Christiany Eugenia Paruntu SE, di dampingi Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH, dan Sekertaris Daerah Denny Kaawoan, menerima Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Helda Tirayoh SH, bertempat di lantai IV Kantor Bupati Minahasa Selatan, Senin (11/02).
BupatiĀ Tetty Paruntu pada kegiatan ini menerima hasil penilaian Kepatuhan Standart sesuai dengan Undang-undang No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan publik di kabupaten Minahasa Selatan, dari Ombusman RI Perwakilan Sulawasi Utara.

Pada kesempatan itu Bupati Tetty Paruntu memberikan warning kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Minsel untuk memperbaiki pola pelayanan, termasuk Fasilitas Umum di tiap-tiap SKPD masing-masing.
- Apriano Ade Saerang: Suryawati Bukan Pengurus DPD Hanura Sulut Periode 2026-2031
- Satreskrim Polres Morut Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Desa Era, Motifnya Diduga Kuat Akibat Sakit Hati
- Balai Taman Nasional Bunaken Tangani Penemuan Coelacanth di Pulau Siladen, Spesimen Diserahkan ke Unsrat untuk Penelitian
“Kami sangat berterima kasih kepada Ombudsman yang sudah mensurvey SKPD yang ada di Kabupaten Minsel dan data tersebut akan menjadi referensi,bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan evaluasi bagi Seluruh SKPD,” ucap BupatiĀ Tetty Paruntu.
Dalam kegiatan ini yang hadir antara lain para Asisten,Inspektorat,Sekwan,dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan. (Kiki Liando)








