BOLMONG-Oknum Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) berinisial SM alias Sudar warga Desa Lolan II Kecamatan Bolaang Timur (Bolmong) akhirnya dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polsek Bolaang.
Pasalnya, SM diduga melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur sebut saja namanya (Bunga-nama samaran)- 17 thn warga Desa Lolan Induk.
Hal ini disampaikan Kapolsek Bolaang AKP Moh Rosid ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (09/04/2025).
“Setelah di lakukan gelar perkara dan terpenuhi alat bukti dan barang bukti tersangka telah kami tahan. Intinya Penyidik Polsek Bolaang konsisten dalam menangani kasus ini tanpa memandang status sosial. Siapapun pelakunya pasti kami tindaklanjuti, “Ujar Kapolsek Bolaang AKP Moh. Rosid.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Ayah korban Ismail Luawo kepada media ini berterima kasih kepada penyidik Polsek Bolaang yang telah menahan tersangka.
“Alhamdulillah tersangka sudah di tahan, selaku orang tua korban saya minta pelaku dapat di hukum sesuai undang-undang yang berlaku agar peristiwa ini tidak terjadi terhadap anak di bawah umur lagi.” ujar Ismail.
Diketahui, Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada bulan puasa lalu.
Menurut penuturan korban kepada Media Kronologi kejadian terjadi Pada hari Jumat 7 Maret 2025 sekitar pukul 20.50 WITA di saat umat Muslim sementara menjalankan Sholat Tarawih berjamaah.
Korban yang saat itu bersama rekannya tiba tiba didatangi pelaku dengan raut muka tak bersahabat. (MB)







