Heni Humbu Bantah Keras Tudingan, Dianggap Marah-Marah Ke Camat Lembo

Morut-Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Heni Humbu SPd AUD, membantah keras, tudingan yang di alamatkan kepadanya, seperti yang diberitakan salah satu media online, yang menyatakan dirinya bersikap marah-marah kepada Camat Lembo, sekaitan dengan proses penyelesaian masalah pertanahan yang melibatkan oknum warga Beteleme, Tumijan/Merry C N Linggupa (suami/istri) dengan Ibu Mercy Nana.

“Saya tidak pernah marah kepada Pak Camat Lembo. Saya hanya mengingatkan beliau, untuk bisa berlaku adil dan tetap berkomitmen terhadap keputusan awal yang sudah dikeluarkan Camat Lembo sebelumnya, dalam penyelesaian masalah itu, ” tegas Politisi Muda Partai Hanura Morut itu, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Minggu (31/08/2025) siang.

Heni Humbu, kembali menegaskan, bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Camat Lembo saat ini di anggap keliru. Pasalnya dalam penyelesaian masalah tersebut, sudah ada Surat Penyerahan yang dikeluarkan Camat Lembo sebelumnya, dengan Nomor : 593.2/66/ CL/ 2024 (SKPT), dimana di dalamnya sudah jelas pasal – pasalnya, dan batas- batas wilayahnya. Surat Penyerahan itu, di tanda tangani bersama Camat Lembo, Benyamin Hambuako, Saksi I Kades Beteleme, Mart Hert Tampake SPd, pihak pertama Tina Alviana bermaterai 10000, pihak kedua Merry C N Linggupa, Saksi II Jas Tamalagi SSos, dan surat pernyataan ini dijadikan kesepakatan bersama.

Tetapi anehnya, Camat Lembo, kemudian mengeluarkan lagi Surat Keputusan Camat Nomor : 188.4/012/ SK/ CL/ VIII/ 2025, terkait sengketa tanah Bapak Tumijan/ Merry C N Linggupa (suami/istri) dengan Ibu Mercy Nana.

 

“Ini justru sangat lucu, masakan keputusan yang sudah dikeluarkan sebelumnya, kemudian dianulir kembali dengan mengeluarkan surat keputusan yang lain. Bahkan lebih lucu lagi Surat Keputusan terakhir yang dikeluarkan Camat itu, dia minta untuk ditarik kembali, setelah saya memperlihatkan bukti Surat pertama yang dikeluarkan dan disahkannya.

Sebenarnya siapa yang bikin bingung ini. Saya tegaskan, saya tidak pernah mengintervensi soal penyelesaian masalah tersebut. Kami hanya sekadar mengingatkan, agar persoalan itu diselesaikan sesuai dengan keputusan yang sudah disepakati sebelumnya, ” tandas Heni Humbu.

Baca : Bupati Delis Tampilkan Potensi Morut di AOE 2025 Tangerang

Pada kesempatan itu, Heni Humbu, juga membantah keras tudingan yang menyatakan dirinya, telah melakukan pengukuran tanah di seputaran lokasi yang di anggap bermasalah tersebut. Ia kembali menegaskan, bahwa kehadirannya bersama dengan

konsultan di lokasi tersebut, berkaitan dengan peruntukan dana pokok pikiran (Pokir) Perencanaan darinya, untuk pembuatan/ perbaikan saluran atau drainase di Desa Beteleme, mengingat banyaknya masukan dan keluhan dari warga soal banjir yang masuk dan menggenangi rumah-rumah warga jika musim penghujan. Ia menegaskan, bahwa saat itu bukan hanya tempat tersebut yang ditinjau, ada beberapa Dusun lainnya di wilayah Beteleme yang turut ditinjau langsung olehnya.

“Terkait tudingan saya tidak melaporkan soal peninjauan itu ke Pemdes Beteleme. Itu tidak benar, karena sebelumnya kami sudah menghubungi langsung Kades Beteleme, sehingga setiap kami melakukan peninjauan di lapangan, baik di Dusun I, II, dan III, semua Kepala Dusun ada bersama – sama dengan kami sebagai Perwakilan Pemdes Beteleme. Jadi sekali lagi, tudingan itu sangat tidak beralasan, tetapi justru sangat mendiskreditkan kami sebagai seorang wakil rakyat. Kami hanya fokus bagaimana bisa menyerap aspirasi masyarakat di Dapil kami dengan baik, ” ungkap Srikandi Muda di DPRD Morut itu.

Ia meminta, kepada Bupati Morut, agar sebaiknya mengevaluasi bawahannya yang dianggap tidak bisa bekerja dengan maksimal untuk masyarakatnya.

“Sebaiknya kinerja OPD seperti ini di evaluasi kinerjanya,” tukas Heni Humbu. (NAL)

Loading