Minsel-Salah satu Oknum ASN yang keseharian bekerja di salah satu Dinas dengan jabatan Kepala bidang di duga memiliki puluhan proyek pemerintah dengan sumber dana APBD dan APBN.
Diketahui oknum tersebut sudah menjadi topik pembicaraan baik di kalangan ASN maupun kalangan Kontraktor bahkan dikalangan masyarakat yang begitu percaya diri mengambil proyek dengan mengatasnamakan Pimpinan.
Puluhan proyek yang didapatkan oleh oknum ASN tersebut di dapat dengan mengintimidasi pimpinan SKPD bahkan membawa nama pimpinan Minsel untuk memper mulus modus operandinya.
Hal tersebut jelas di Larang sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
Selain PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS
Disebutkan juga, bahwa oknum PNS yang turut bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menurut salah satu sumber yang tidak mau namanya disebut menyampikan kepada wartawan media ini 24/10/2024 bahwa Oknum AW tersebut Memiliki jabatan strategis di salah satu Dinas yang dikenal sebagai gudangny proyek. Puluhan proyek yang dia kelolah tambah salah satu kontraktor.
Adanya dugaan kepemilikan proyek pemerintah yang dimiliki oknun ASN tersebut membuat Ketua Harian DPW LSM Inakor Rolly Wenas angkat bicara.
Menurut Wenas hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi krena rentan KKN, dan jika infirmasi ini benar maka saya mewakili maayarkat memint Kapolda sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie
untuk menindaklanjuti informasi ini sesuai perintah Undang-undang. (Onal_m)














