Manado-Realisasi investasi di Provinsi Sulawesi Utara selama tahun 2023 tercatat sebesar Rp10,7 triliun. Angka itu naik 64 persen dibandingkan tahun 2022. Nominal tersebut tertinggi dalam satu dekade terakhir.
“Realisasi investasi di Sulawesi Utara tahun 2023 terbesar sepanjang 10 tahun terakhir,” kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Rabu (21/2/2024).
Capaian itu didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp7,7 triliun, kemudian sisa dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp3 triliun.
Adapun investasi ini terselubung pada 5.828 proyek. Sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar, menyusul sektor listrik, gas dan udara.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029

Tercatat ada lima kabupaten/kota dengan capaian investasi terbesar yakni Manado Rp2,5 triliun, Minahasa Utara Rp2,3 triliun, Kotamobagu Rp1,2 triliun, Bolmong Utara Rp1,1 triliun, dan Bolmong Rp842 miliar.
Capaian investasi ini tak lepas dari peran Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) yang mampu meyakinkan investor untuk mengembangkan usaha di Bumi Nyiur Melambai.
Kemudahan berinvestasi menjadi jaminan, berbagai upaya strategi pun terus dilakukan untuk menggaet investor.
Belum lama ini, Olly Dondokambey mengundang investor Jepang, yang hasilnya mereka siap membangun pabrik di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw juga ikut berperan memberikan pencerahan kepada calon investor mengenai pengembangan hotel dan resort di sepanjang pantai timur.
Usaha ini cukup berhasil menggaet investor. Baik PMA maupun PMDN, saat ini sementara pengurusan izin PKKPR (kesesuaian ruang laut). Itu artinya mereka serius melakukan investasi di Sulawesi Utara. (***)







