Morut – LSM NCW menyoroti keberadaan PT. ANA di Morowali Utara, Sulteng yang diduga tak ada HGU.
Korda NCW Anwar Hakim mengatakan, PT ANA yang tidak punya alas hak sudah bertahun tahun harusnya pemerintah mengambil tindakan tegas.
Perusahaan sawit ini kata Anwar Hakim,dalam pasal 42 UU No 39 tentang perkebunan, disebutkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan sebagaimana yang termuat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkebunan.
“Artinya setelah adanya perintah konstitusi berkenaan putusan MK tersebut, maka PT. ANA tidak boleh melakukan pemanenan bahkan melakukan pengolaan di pabriknya sebelum memiliki HGU.UU 17 tahun 2003 adalah delik materil dalam kasus Duta Palma Group. Dapat saya pastikan PT tidak bisa lolos dari jerat hukum,” papar Anwar.
Bahwa ada berapa perkebunan sawit di Sulteng tidak memiliki alas hak atas tanah dan sudah pasti merugikan negara. Dan oleh karena itu Pemda dan Gubernur kata Anwar ,seyogyanya sudah mengambil langkah tegas dengan perusahaan itu.
“Bahwa jangan ada kesan pembiaran, oleh karena Gubernur sudah pernah menyampaikan dengan tegas kepada Menteri ATR BPN di Jakarta. Bahwa 43 perusahaan perkebunan yamg tidak punya HGU dan sudah dianggap telah merugikan negara ratusan milyar dalam satu tahun,” bebernya.
Bahwa perusahaan perkebunan PT ANA di Morut telah beroperasi kurang lebih 20 tahun dan tidak punya alas hak.
Sehingga lanjut dia, sudah sangat beralasan perusahaan tersebut harus dihentikan seluruh aktifitasnya, relevan dengan putusan MK RI no 138 THN 2015.
Lanjut Anwar Hakim, bahwa demi menghindari semakin meluasnya konfrontasi di lapangan yang akhir akhir ini semakin panas oleh karena Masyarakat sudah tidak menghendaki PT ANA beroperasi.
Dalam pasal 42 UU No 39 tentang perkebunan, disebutkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan sebagaimana yang termuat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkebunan.
“Artinya setelah adanya perintah konstitusi berkenaan putusan MK tersebut, Maka PT. ANA tidak boleh melakukan pemanenan bahkan melakukan pengolaan di pabriknya sebelum memiliki HGU,” urainya.
Dan sudah saatnya PT perkebunan sawit di hentikan kegiatannya,karena lebih besar kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga NCW mendesak kepada negara untuk mengambil penguasaannya itu dan tidak ada alasan lagi untuk dipertahankan.
Bahwa perusahaan ini dengan sengaja tidak menghargai doe process of di NKRI. Kemudian tentunya bersamaan dengan itu harus diusut berkenan kerugian negara selama ini.
NCW juga mendesak Gubernur Sulteng menghentikan aktifitas PT ANA di Morut Sulteng, dengan pertimbangan kerugian negara. Selanjutnya di usut oleh APH dengan berkaca putusan KS Surya Darma Ali yang di vonis kemarin oleh pengadilan, yang nota Bene perusahaan tersebut tidak punya HGU dan merugikan negara.
Prifikasi dan validasi hanya membuang waktu saja dan tidak pernah ada kepastian. Oleh karena selama ini PT ANA diduga berlindung kepada pejabat level tinggi di daerah itu.
Sementara PT ANA di duga sudah merugikan negara karena selama kurang lebih 20 tahun.tidak punya alas hak pada tanah yang di kuasai 7200 ha. (***/John)










