Minahasa – Asisten Bidang Kepemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Denny Mangala, M.Si, pimpin rapat evaluasi dalam rangka finalisasi 9 pos jaga masuk di Kabupaten Minahasa. bertempat di ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa. Senin (08/06/2020).
Dalam rapat itu membahas, dimana mulai tanggal 10 Juni 2020 kendaraan yang melintas di kabupten Minahasa baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas kendaraan, yang masuk ke Kabupaten Minahasa.
“Harus memakai masker dan mempunyai suhu tubuh dibawah 38°C, setiap warga yang masuk harus membawa kartu kewaspadaan/keterangan sehat dari Puskesmas setempat dengan masa berlaku 7 hari.
Bila mana warga ber KTP kabupaten Minahasa berdomisili di luar, wajib mengambil kerterangan kewaspadaan/ keterangan sehat di puskesmas terdekat.” Ucapnya.
Dikatakan Mangala, Pemerintah Kabupaten Minahasa akan memperketat pengawasan dengan menambah thermoscan di setiap pos penjagaan pada 9 titik pintu masuk kabupaten Minahasa.
“Masyarakat untuk tetap berperan aktif menjalankan anjuran, untuk menjaga kesehatan di wajibkan memakai masker, tidak lupa mencuci tangan, dan terus menjaga jarak, serta tidak henti-hentinya berdoa agar covid 19 cepat sirna di tanah Minahasa, kita cintai ini,” Ujar Mangala.
Turut hadir mewakili Dandim 1302, yang mewakili Kapolres Minahasa, mewakili Kapolres Tomohon, Dinas kesehatan, BNPB, Kasat Pol PP, Dinas Perhubungan, dan para Camat. (Ronny)








