Morut-Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan di lintasan Kolonodale-Baturube,resmi diberlakukan mulai 1 April tahun 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan bagi penumpang, kendaraan, dan alat berat.
Operator penyeberangan, ASDP Indonesia Ferry melalui layanan digital Ferizy, mengumumkan, bahwa tarif baru mencakup berbagai kategori penumpang dan kendaraan.
Untuk penumpang kelas ekonomi, tarif ditetapkan sebesar Rp.74.000 untuk dewasa dan Rp.8.700 untuk bayi. Sementara itu, tarif kendaraan bervariasi sesuai golongan, mulai dari Rp.50.000 untuk Golongan I (sepeda) hingga Rp.7.501.000 untuk Golongan IX atau kendaraan berat.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan penyeberangan serta keberlanjutan operasional transportasi laut yang menjadi penghubung penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Masyarakat yang akan menggunakan layanan penyeberangan, diimbau memeriksa tarif terbaru dan melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi Ferizy atau kanal resmi ASDP sebelum keberangkatannya. (*)








