Yogyakarta-Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, untuk tetap menghadirkan layanan pertanahan bagi masyarakat.
Melalui layanan terbatas yang tetap dibuka selama masa libur Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, para pemudik yang memiliki tujuan ke Yogyakarta juga dapat mengurus berbagai kebutuhan pertanahan langsung di kampung halaman.
“ Kami melihat momen mudik sebagai kesempatan bagi masyarakat, untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk urusan pertanahan. Oleh karena itu, layanan pertanahan tetap kami hadirkan agar bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah (Kanwil) BPN D I Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan SH MH, dalam keterangannya, Rabu (18/03/2026).
Pembukaan layanan pertanahan terbatas di wilayah D I Yogyakarta mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan tersedia pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat.
“Sesuai perintah Bapak Kakanwil BPN Provinsi D I Yogyakarta, kami memastikan seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D I Yogyakarta tetap membuka layanan selama periode tersebut, yakni di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan, seperti informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan produk, hingga pemutakhiran data,” jelas Andi Reza sapaan akrabnya.
Selain memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Andi Reza, juga berharap setiap pegawai tetap bisa menikmati momen berkumpul bersama keluarga di masa libur lebaran ini.
” Di Kantor Pertanahan, telah diberlakukan sistem piket secara bergantian setiap harinya. Pegawai masuk secara bergiliran, supaya mereka juga punya kesempatan untuk berkumpul dengan keluarganya masing-masing,” ujar mantan Kakantah ATR/ BPN Morut itu.
Melalui layanan ini, pemudik juga didorong untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Pemutakhiran data penting dilakukan untuk memastikan bidang tanah telah terpetakan dalam sistem digital dan tercatat dalam peta pertanahan nasional, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Dengan memanfaatkan momentum mudik, masyarakat diharapkan bisa menyelesaikan berbagai kebutuhan pertanahan secara lebih mudah. Kementerian ATR/BPN juga berharap, proses pemutakhiran data sertipikat lama dapat berjalan baik agar bisa tercapai peningkatan kualitas data pertanahan Nasional secara berkelanjutan. (RT/YZ/ Hms ATR/BPN/NAL)









