Minut-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut), Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJPCK), menghadapi laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut. Jumat (13/12/2024).
Laporan tersebut diajukan Refly Luntungan, yang menuduh MJPCK melibatkan perangkat desa dan hukum tua (Kumtua) dalam kegiatan kampanye mereka.
Refly bahkan membawa bukti berupa foto dan rekaman video yang, menurutnya, menunjukkan keterlibatan kepala desa dalam orasi politik yang dilakukan pasangan tersebut.
“Diduga saat kampanye Pilkada 2024, MJPCK melakukan orasi politik dengan melibatkan Kumtua. Kami punya foto dan rekaman videonya,” ujar Refly usai laporannya diregister Bawaslu Minut.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Bukti yang disampaikan Refly, bersumber dari unggahan akun Facebook bernama Peggy Adeline Mekel. Hal ini, menurut Refly, melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Refly menegaskan bahwa larangan keterlibatan kepala desa dan perangkatnya dalam kampanye telah diatur secara jelas.
“Dalam Pasal 70 Ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau perangkat desa dalam kampanye. Ketentuan serupa juga tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye,” tambahnya.
Ia pun berharap Bawaslu Minut segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius.”Syarat formil laporan sudah terpenuhi. Kami menunggu tindakan tegas dari Bawaslu,” tutup Refly.
Kasus ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi dinamika Pilkada Minut 2024, sekaligus menguji konsistensi penegakan aturan kampanye. (T3/*)






