Minut Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan, Karhutla dan Angin Kencang

oleh -955 Dilihat

MINUT – Ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang terus meluas mendorong Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengambil langkah tegas. Pemkab Minut resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, karhutla, dan angin kencang.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi peningkatan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor menghadapi potensi musim kemarau 2026 yang dipimpin Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, Selasa (18/8/2026).

Joune mengatakan, penetapan status siaga darurat memiliki dasar yang kuat. Salah satunya laporan Kepala Pelaksana BPBD Minut yang mencatat telah terjadi 46 titik kebakaran hutan, ditambah kondisi kekeringan yang mulai berdampak di sejumlah wilayah.

“Ini sudah sangat cukup kuat untuk kita segera tetapkan siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta angin kencang,” tegas Joune.

Pemkab Minut juga mempertimbangkan pemaparan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait perkembangan cuaca serta ancaman El Niño ekstrem yang diperkirakan berlangsung cukup panjang.

Joune menegaskan, kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai ancaman sesaat. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, dampak musim kering berpotensi berlangsung hingga akhir 2026.

Peluang peningkatan curah hujan diperkirakan mulai terjadi pada November, sementara musim hujan diproyeksikan memasuki wilayah tersebut pada Januari 2027.

“Ini sangat panjang. Dampak-dampaknya boleh kita antisipasi pada saat kita sudah menetapkan siaga darurat bencana,” ujarnya.

Menurut Joune, status siaga darurat akan mempercepat langkah pemerintah dalam menangani berbagai dampak yang mungkin timbul, mulai dari kekeringan, karhutla, krisis air bersih hingga bencana angin kencang.

Penanganan juga akan diperkuat melalui koordinasi lintas sektor dengan pendekatan pentahelix. Skema tersebut melibatkan pemerintah, TNI, Polri, masyarakat, dunia usaha serta unsur terkait lainnya.

“Sehingga pada saat kita mau menetapkan adanya punisment atau pelanggaran terhadap itu akan jauh lebih kuat karena kita sudah menetapkan siaga darurat bencana,” katanya.

Selain memperkuat aspek koordinasi dan penanganan di lapangan, status siaga darurat juga memberikan dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan dukungan pembiayaan.

Pemkab dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan penanganan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum menetapkan keputusan, Joune meminta pandangan jajaran Forkopimda dan seluruh peserta rapat.

“Apakah kita sepakat untuk menetapkan siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta angin kencang di Kabupaten Minahasa Utara atas dasar laporan dari Kalak BPBD dan BMKG?” tanya Joune.

Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan.

“Setuju ya? Oke, itu dulu yang kita tetapkan,” kata Joune.

Dengan ditetapkannya status tersebut, Pemkab Minut kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk mempercepat koordinasi, pencegahan dan penanganan terhadap ancaman kekeringan, karhutla, krisis air bersih dan angin kencang yang diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. (T3/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.