Plt. Kadis Dukcapil Kota Bitung, Julius Ondang
Bitung, Redaksisulut – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Bitung adakan menggelar Kawin Masal.
Menurut Plt. Kadis Dukcapil Kota Bitung, Julius Ondang bahwa rencananya pelaksanaan ini akan dilaksanakan pada minggu ke dua pada bulan Juli tahun 2022. Selasa, (5/7/2022).
“Kawin masal dilaksanakan dalam rangka untuk menertibkan administrasi kependudukan dan pelayanan prima kepada masyarakat dukcapil”. Kata Julius yang juga merupqkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung.
Adapun persyaratan yang nantinya akan dilengkapi adalah :
- Gubernur Yulius Bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK Teken Komitmen Bersama, Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Energi Kebaikan : YBM PLN Berdayakan UMKM Gorontalo Melalui Bantuan Modal Usaha
- Kantah ATR/BPN Morut Gelar Rakor, Persiapan Pembaharuan Peta ZNT di Morut 2026
1. Foto copy keterangan telah terjadinya pernikahan dari pemuka Agama (Surat Nikah Gereja).
2. Pas foto berwarna Suami Istri 4×6 1 lembar.
3. KTP-El
4. Kartu Keluarga.
5. Bagi janda dan duda cerai mati melampirkan foto copy akta kematian pasangannya.
6. Bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan foto copy akta perceraian.
7. Mengisi Form F2.01
Dan untuk seluruh persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan dikantor Lurah masing-masing dan jika persyaratannya sudah lengkap agar segera dapat memasukannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung. (*/Wesly)






