Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon bersama Unit Polisi Pamong Praja Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di dua Kelurahan masing-masing Kelurahan Uluindano dan Kelurahan Walian Satu, Kamis (31/01).
Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir. Miky Wenur, saat memaparkan Perda nomor 7 tahun 2017 menjelaskan Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Perda ini wajib dan harus di jalankan seluruh masyarakat karena dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat,” jelas Wenur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di wakili sekertaris Pol PP Meidy Pandey, saat menyampaikan isi Perda mengatakan Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda Ketertiban Umum.
- Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan Dan Tata Ruang
- Bicara di International Conference On Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf Lindungi Aset Umat
- Serahkan Lebih 1000 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
“Selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas,” ujar Pandey.
Di penghujung kegiatan Ketua DPRD kota Tomohon, menghimbau kiranya Perda tersebut betul-betul menjadi kebutuhan masyarakat dan masyarakat hendaknya membutuhkan Perda tersebut. (Oma)








