Bitung, Redaksisulut – Menuju Pilkada Bitung 2020, Kinerja dan netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung kini di pertanyakan.
Kedua lembaga tersebut mulai diragukan dimana diduga kuat telah disusupi salah satu Paslon Petahana untuk memuluskan cara-cara “bejat” dalam kontestasi Pilkada nanti.
Dengan adanya hal tersebut, masyarkat mulai mempertanyakan kinerja kedua lembaga tersebut, dimana dalam beberapa kasus temuan pelanggaran Pilkada, kedua lembaga ini seperti tertidur nyenyak dan menutup mata dari berbagai kasus Pilkada yang terang-terangan telah menjadi konsumsi publik.
Hal ini bisa terjadi kecurangan dalam Pilkada nanti, Sebab banyak orang-orang yang ada di KPPS ataupun PPK serta PKD dan Panwas disinyalir merupakan tim sukses atau pun pendukung Paslon yang menyamar menjadi penyelenggara.
Arlan Rania, salah satu warga Kota Bitung Kepada wartawan, Selasa, (2/12/2020) mengungkapkan jika keraguannya kepada Bawaslu dan KPU Bitung ini bisa dilihat dari beberapa contoh kasus pelanggaran Pilkada yang ditangani kedua lembaga tersebut tapi tidak memiliki kepastian hukum.
“Saya memang mulai ragu dengan dua lembaga ini. Misalnya saja di Bawaslu, ada beberapa temuan pelanggaran, tapi mereka juga yang menggugurkan kasus itu dan alasannya tidak memenuhi unsur pelanggaran. Padahal mereka yang buat temuan itu. Ini kan aneh”. Kata Arlan.
Ia mengatakan bahwa ada juga kasus Ketua PPK Aertembaga yang dalam putusan akhir pleno oleh Panwascam Aertembaga yang memenuhi unsur kode etik sebagai penyelenggara, namun ketika berkas kasus ini sampai di meja Bawaslu Bitung, berkas ini terksesan didiamkan dan tidak ditindaklanjuti.
“Berkas dari Panwascam Aertembaga terkait pelanggaran kode etik Ketua PPK Aertembaga lamban sekali di proses dan Informasi terakhir yang saya dapat itu berkas tertahan di meja Ketua Bawaslu Bitung. Nanti di sorot media baru pihak Bawaslu terlihat sibuk dan baru mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk ditindaklanjuti. Sebenarnya ini Bawaslu ini digaji untuk kerja sebagai penyelenggara pengawas. Atau digaji untuk tumpuk-tumpuk berkas pelanggaran Pilkada”. Ungkap Arlan.
Ia juga mengatakan bahwa begitu juga dengan KPU Kota Bitung. Seakan ingin menyembunyikan kasus Ketua PPK Aertembaga yang terang-terangan telah melecehkan lembaga mereka.
“Saya sudah baca berita di beberapa media online. Kalau rekomendasi dari Bawaslu Bitung itu sudah disampaikan ke KPU pada hari Jumat 27 November 2020. Tapi pihak KPU terkesan menutupi dan tidak mau memproses kasus itu. Pihak KPU malah melontarkan berbagai alasan terkait kasus tersebut. Jangan sampai ada anggapan muncul kalau penyelenggara malah terlibat praktek-praktek kotor dalam pesta demokrasi tahun ini”. Tambahnya.
Disisi lain, kabar tak mengenakan juga datang dari pihak Bawalsu Bitung. Dimana dari informasi sumber resmi media ini membeberkan, jika ada salah satu pimpinan Bawaslu Bitung kerap kali melakukan pertemuan secara diam-diam dengan salah satu paslon petahana di Jalan Kembang Manado.
“Informasi ini sudah tersebar di masyarakat, dimana ada salah satu pimpinan Bawaslu Bitung intens bertemu dengan salah satu paslon petahana. Kami mencurigai pertemuan itu pasti ada hubungannya dengan Pilkada. Kami curiga, ini merupakan strategi salah satu paslon petahana untuk melegalkan berbagai cara-cara kotor pada Pilkada 2020 di Bitung”. Beber sumber, sembari meminta identitasnya tidak diekspose.
Sementara itu, salah satu Aktivis muda Kota Bitung, Rendi Rompas ikut mengingatkan kepada Bawaslu dan KPU Bitung agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pilkada.
“Kedua lembaga ini wajib netral. Serta patuh kepada undang-undang. Jangan sampai Pilkada Kota Bitung ini malah tercoreng oleh oknum-oknum penyelenggara yang hanya ingin memanfaatkan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pun kelompok dari dua lembaga yang terhormat ini. Saya sangat berharap, dua lembaga ini bisa tetap pada tufoksinya. Dan bisa bersama-sama dengan masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Bitung”. Harapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampow membantah bahkan mengatakan itu adalah tuduhan keji.
“Itu tuduhan keji dan fitnah. KPU hanya tunduk pada aturan bukan timses apalagi paslon. Kami tetap profesional dan, mandiri. Untuk PPK smntra di proses, ikut aturan bukan ikut kemauan orang atau paslon”. Katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bitung, Deiby Londok belum berhasil dimintai tanggapan. Berulang kali dihubungi via telepon tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang berisi konfirmasi terkait kinerja lembaganya yang dikirim media ini juga tidak direspon. (Wesly)








