Kupang-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara langsung sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat eks Timor Timur, di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum lama ini.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat yang hadir mengenakan pakaian adat.
Dengan adanya program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN ini, kesetiaan mereka dibayar lunas oleh Negara.
Ia mengatakan, penyerahan Sertipikat itu merupakan momentum bersejarah, karena setelah lebih dari dua dekade , akhirnya redistribusi tanah terhadap masyarakat eks Timor Timur bisa terlaksana. Hal ini juga sekaligus menunjukan komitmen dan tindakan nyata Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat eks Timor Timur.
- Lomba Bridge P/KB HAPSA 2026 di GMIM Paulus TWM Sukses Digelar, Wilayah Malalayang Champion Serie A dan Wilayah Manado Titiwungen Juara Serie B
- Hadir Pada Kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sekwan Silangen Lakukan Penanaman Manggrove
- TIFF 2026 Jadi Etalase Florikultura Dunia, Tomohon Siapkan Peluang Investasi Global
“Terimalah rasa hormat saya kepada bapak/ ibu yang selama 25 tahun hidup dalam keprihatinan, tapi tetap memilih Indonesia, tetap menyanyikan (lagu) Indonesia Raya. Hari ini menjadi awal baru, lembar baru untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, ” ungkap Menteri AHY. (Hms ATR/BPN/NAL)








