Bitung-Maraknya kejadian kriminalitas akhir-akhir ini disinyalir diawali dengan terlebih dulu mengkonsumsi minuman keras (miras) beralkohol.
Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH memerintahkan Kasat Opsnal dan Kapolsek Jajaran untuk melakukan Patroli dan razia minuman beralkohol tanpa izin.
Menindak lanjuti perintah Kapolres, Sat Resnarkoba Polres Bitung dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H didampingi KBO Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., untuk melakukan Razia Minuman beralkohol Tanpa Ijin di wilayah Hukum Polres Bitung. Kamis, (10/04/2025).
Menurut Kasat Resnarkoba, Razia dilaksanakan di beberapa lokasi di wilayah Kec. Girian dan Kec. Madidir Kota Bitung terutama tempat-tempat yang dicurigai menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin maka Tim Sat Resnarkoba melaksanakan razia di lokasi yang di infokan tersebut,” Jelas Trivo.
Trivo juga mengatakan, Dari kegiatan pelaksanaan razia pada saat itu, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol tanpa izin jenis cap tikus.
“Barang Bukti yang kami amankan berupa 43 (Empat Puluh Tiga) Botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 600 ML. 5 (Lima) Botol ukuran 1,5 Liter. Dan 6 (Enam) Kantong Plastik Kecil,” Bebernya.
Lanjutnya, “Kegiatan razia minuman beralkohol tanpa izin akan terus dilaksanakan untuk menekan kriminalitas yang diawali dengan minum minuman (keras) beralkohol,” Ungkapnya. (Mm)






