Amurang -Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulut Stella Marlina Runtuwene,A,Md,Sek, turun ke jalan untuk membagikan masker di masyarakat dan mensosialisasikan program sosial distancing. Pembagian masker ini di lakukan di pangkalan ojek dan perempatan jalan provinsi serta kendaraan yang melintas dan juga masyarakat.Selasa (31/03/2020).
Terkait surat edaran oleh PD CWE tentang pembatasan operasional pasar yang berada di Minahasa Selatan,khususnya pasar Berdikari dan pasar 54 Amurang, Runtuwene mengatakan ini merupakan kebijakan yang keliru. Di mana penerapan aturan ini bertentangan dengan himbauan pemerintah termasuk maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19.
“Kebijakan ini perlu di kaji lagi dan jangan terburu-buru. Di mana pemerintah telah menerapkan social distancing atau menjaga jarak bagi warga jika berada di suatu tempat. Sehingga keberadaan pasar malah terjadi penumpukan orang, di akibatkan operasional pasar hanya 2 kali dalam seminggu, sehingga ini hanya mengundang penyebaran virus corona semakin meluas.” Ujar Anggota Legislatif dari Dapil Minsel-Mitra ini.
Dikatakan Runtuwene, seharusnya pihak perusahan tetap membuka pasar setiap hari supaya tidak membludak seperti sekarang ini,dan bisa mengatur jam opersionalnya di perpendek.
“Jam opersionalnya yang di atur,sehingga pasar tidak membludak seperti sekarang ini, dan saya berharap masyarakat tetap mengikuti anjuran dari pemerintah,rajin mencuci tangan,menjaga pola hidup serta rajin berolah raga agar terhindar dari wabah virus corona,” tutup Runtuwene. (QQ)














