Manado – Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi bersama Tim Resmob Polsek Tikala, berhasil mengamankan pelaku pencurian. Pelaku yakni lelaki berinisial NU alias Noval (41) warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo. Pria paro baya ini diringkus saat berada di rumahnya, Minggu (11/7) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bernama Reynold Rizal (49) warga Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, mendatangi Mapolsek Tikala. Dihadapan petugas, korban yang diketahui seorang wiraswasta ini menceritakan kronologis pencurian yang dilakukan oleh pelaku, di rumah makan milik korban yang berada di seputaran Patung Kuda Kecamatan Paal Dua.
Dimana, pelaku telah mencuri sejumlah uang tunai dan barang barang milik korban berupa 12 slop rokok, serta satu unit spiker aktif. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.
Berdasarkan laporan LP/122/VI/2021/Sektor Tikala/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, Tim Resmob Polsek Tikala berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi kalau pelaku telah melarikan diri ke Provinsi Gorontalo, Tim kemudian berkoodinasi dengan anggota Opsnal Kota Gorotalo.
Tak mau buruannya lepas, kedua Tim segera berangkat menuju Kota Gorontalo. Alhasil, pelaku tak berkutik saat diamankan dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polsek Tikala untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)