Minsel – Beredar adanya bantuan rumah dari Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan, yang diduga tidak ada pembangunan fisiknya mulai terkuak.
Diketahui bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diberikan kepada masyarakat yang dinilai tidak mampu/atau tidak memiliki rumah tinggal tapi memiliki lahan pekarangan.
Bantuan Rumah Tidak Layak Huni ini tersebar di kabupaten Minahasa Selatan termasuk di Kecamatan Tumpaan dan Tatapaan, terlebih khusus di Desa Sondaken. Ada kurang lebih 8 unit pengadaan rumah bantuan tapi sampai saat ini keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak pernah menerima bantuan tersebut baik material maupun uang untuk biaya tukang.
Pada beberapa waktu lalu wartawan media ini mengkonfirmasi berkaitan dalam hal ini kepada Kabid di Dinas Sosial Minsel EW mengatakan bahwa hal tersebut sudah di klarifikasikan kepada salah satu ketua LSM.
Sedangkan salah satu pengurus kelompok mengaku rekening kelompoknya yang menerima transferan uang untuk puluhan unit rumah bantuan tersebut yang direkomendasikan oleh oknum Kabid.
“Rekening kelompok kami dipakai hanya untuk pencairan selepas itu langsung diambil oknum Kabid inisial EW.” Ucap salah satu ketua kelompok di desa Sondaken yang tidak mau namanya di tulis.
Sementara itu mantan Pejabat Hukum Tua Desa Sondaken Mieke Goni saat dikonfirmasi terkait bantuan RTLH tahun 2019 di Desa Sondaken mengakui bahwa dirinya menandatangani Surat Berita Acara telah selesai pekerjaan Rumah bantuan tersebut, kendati Hukum tua mengetahui tidak ada pembangunan fisiknya bahkan tidak ada penyerahan uang untuk pembayaran buruh/tukang.
“Saya tau fisiknya tidak ada, tapi mereka (petugas Dinsos) menyodorkan surat berita acara telah selesai pengerjaan bantuan RTLH untuk ditandatangani, dan saya pun menandatanganinya,” Ujarnya, yang saat ini menjabat sebagai Hukum tua di Desa Paslaten Satu. (Onal Mamoto)









