Minut-Kasus dugaan korupsi Dana Desa Laikit, Dimembe, rugikan negara Rp350 juta. LSM 2PAM3 desak proses hukum tuntas, Kejari Minut siap naikkan status ke penyidikan.
Ketua Umum LSM Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), Antonius Rahabav, menegaskan dugaan korupsi Dana Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, tidak boleh berhenti hanya pada upaya pengembalian kerugian negara.
Ia menilai langkah hukum harus dilanjutkan hingga ada kepastian sanksi pidana.
“Tidak boleh ada upaya membayar ganti rugi, itu bertentangan dengan undang-undang. Pembayaran kembali juga tidak bisa menghapus unsur pidananya,” tegas Antonius, Kamis (11/9/2025).
Pernyataan tegas itu disampaikan setelah Inspektorat Minahasa Utara (Minut) merampungkan perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp350 juta dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut.
Antonius mengapresiasi gerak cepat aparat penegak hukum dan meyakini kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.
Baca : Bupati Joune Ganda Pimpin Operasi Gabungan, Tegaskan Keamanan Minut Aman dan Terkendali
“Dengan selesainya perhitungan kerugian negara, penyidikan akan otomatis berjalan dan segera diikuti dengan penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pihak terlapor agar tidak mencoba menghambat proses hukum.
“Jangan sampai nanti melakukan perintangan penyidikan, itu akan memberatkan hukumannya,” kata Antonius.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Minut, Wilke Rabeta, membenarkan data kerugian negara sudah selesai dihitung.
“Iya sudah, silakan konfirmasi lagi kepada Inspektorat. Dengan adanya hasil perhitungan ini, proses penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Laikit ini disebut bersumber dari program ketahanan pangan desa, termasuk pengadaan ternak babi pada 2023 dan pengadaan ayam serta rica pada 2024 yang diduga bermasalah.
Antonius berharap kasus ini menjadi “alarm keras” bagi seluruh kepala desa di Minahasa Utara agar lebih transparan dan prosedural dalam mengelola dana desa.
“Dana desa adalah amanah rakyat, jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya. (T3)









