Sulut-Sebanyak 70 ton atau 1.500 karton rokok merek Gaja Baru dari dari PT. Gudang Baru Berkah Malang, Jawa Timur di ekspor ke Filipina melalui jalur laut Pelabuhan Manado dan Tahuna, Jumat (23/6/2023) lalu.
Rokok yang berjumlah 1.500 karton didatangkan dari Malang Jawa Timur dengan menggunakan lima kontener melalui pelabuhan Bitung dan dilengkapi dengan segel Bea Cukai dan pengawasan super ketat oleh petugas Bea Cukai Manado.
Puluhan ton rokok yang dimuat di dalam 5 kontener tersebut di ekspor ke Filipina menggunakan kapal penumpang Mercy Teratai dari Pelabuhan Manado dengan di kawal ketat petugas Bea Cukai Manado.
Petugas pengawasan dan pemeriksaan lapangan Bea Cukai Manado, Fklangklien Siherd Polii, mengatakan Bea Cukai Manado melakukan pengawasan ekspor dan memastikan barang tersebut dalam keadaan utuh dan masih tersegel.
“Bea Cukai Manado yang mengawasi bagian ekspornya untuk memastikan barang sesuai dengan dokumen dan betul-betul barang akan di ekspor keluar, jadi kita akan awasi terus sampai barang di ekspor ke Filipina,” ujar Fklangklien Siherd Polii saat di wawancarai di Pelabuhan Manado, Jumat 23 Juni 2023 Siang.
Menurut Fklangklien, seluruh dokumen dan jumlah barang telah diperiksa, kemudian dinyatakan lengkap dan di ekspor ke Filipina.
“Dalam satu kontener ini isinya 300 karton semua ada 5 kontener ini dari pabrik yang ada di Malang, jadi transit di Pelabuhan Manado kemudian di bangkar dan dipindahkan ke Kapal tujuan Tahuna, jadi Finalisasi ekspornya itu oleh Bea Cukai yang ada di Tahuna. Jadi di Pelabuhan Manado hanya transit, cuman lewat saja,” kata Fklangklien.
Tibanya di pelabuhan tahuna, rokok-rokok tersebut kemudian dibawa ke pelabuhan Peta Sangihe menggunakan Perahu Pambot ke Filipina.
Dengan dibukanya ekspor barang melalui jalaur laut Sulawesi Utara-Filipina diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat, terutama buruh angkutan pelabuhan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah.
Dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Manado tidak terdapat barang yang mencurigakan seperti narkoba dan sejenisnya, atau adanya kegiatan yang mencurigakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. (*/J.Mo)