Minahasa – Surat Edaran Nomor 655/BM-IX-2021 tentang PPKM Level 2 Covid 19 di kabupaten Minahasa tertanggal 5 Oktober 2021, langsung di sikapi serius oleh Pemerintah Desa Tondegesan Satu Kecamatan Kawangkoan.
Hal itu d katakan Hukum Tua Desa Tondegesan Satu Yanra Kalengkongan, Kamis (07/10/2021).
“Surat Edaran Pak Bupati mengajak dan himbauan serta menjadi perhatian kita bersama untuk ditaati dan dipatuhi dalam melawan dan menekan penyebaran covid 19,” Ucap Kalengkongan.
Dirinya mengajak Tondegesan Satu untuk selalu melaksanakan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan, meskipun ada beberapa hal yang bisa dilakukan berbeda ketika situasi masih di level 3.
- Wujudkan Keadilan Energi, Gubernur Yulius Perjuangkan Listrik di Daerah Terpencil : Bukti Nyata Kerja untuk Rakyat
- Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy : Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket
- Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA Untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
“Masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.” Ajaknya. (Ronny)






