Minahasa – Surat Edaran Nomor 655/BM-IX-2021 tentang PPKM Level 2 Covid 19 di kabupaten Minahasa tertanggal 5 Oktober 2021, langsung di sikapi serius oleh Pemerintah Desa Tondegesan Satu Kecamatan Kawangkoan.
Hal itu d katakan Hukum Tua Desa Tondegesan Satu Yanra Kalengkongan, Kamis (07/10/2021).
“Surat Edaran Pak Bupati mengajak dan himbauan serta menjadi perhatian kita bersama untuk ditaati dan dipatuhi dalam melawan dan menekan penyebaran covid 19,” Ucap Kalengkongan.
Dirinya mengajak Tondegesan Satu untuk selalu melaksanakan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan, meskipun ada beberapa hal yang bisa dilakukan berbeda ketika situasi masih di level 3.
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
“Masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.” Ajaknya. (Ronny)








