Bitung,-Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN) Sulawesi Utara, Kecam aturan dan statement Kepala Cabang Pelni Bitung Joni Samsudin yang melarang wartawan memasuki area kawasan Pelabuhan Samudra Bitung. Senin, (14/08/2023).
Peraturan pelarangan tersebut di berlakukan untuk seluruh lapisan elemen insan pers di kawasan Pelabuhan Bitung maupun diatas Kapal Pelni yang sandar di Pelabuhan Samudra Bitung.
Sementara beberapa bulan terakhir dengan adanya kehadiran wartawan di area Pelabuhan, dapat mengungkap berbagai kasus penyeludupan ilegal, minuman keras, hewan, penumpang ilegal dan berbagai praktek kotor yang sangat merugikan orang banyak termasuk kerugian terhadap Negara.
Reza Lumanu, SE selaku Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN) Sulawesi Utara mengecam keras aturan dan statement Kepala Cabang Pelni Bitung, yang telah mencedrai UU PERS dan menentang UU Keterbukaan Informasi Publik dengan melarang kehadiran wartawan di dalam pelabuhan.
“Saya mengecam statement dan aturan yang dibuat oknum-oknum di dalam kawasan pelabuhan Bitung, kita sebagai wartawan ditugaskan Negara dan almanat Undang-undang,” Tegas Reza.
Wartawan bertugas mencari, menyimpan, mengolah, menyusun dan menyampaikan berita kepada Publik. Wartawan berperan sebagai WATCHDOG (Penjaga atau pemantau) peran wartawan ialah sebagai ujung tombak pencari informasi dilapangan.
Reza juga mengatakan bahwa Kepal Cabang Pelni dan pihak Pelindo harus mengadakan konfersi pers untuk mempertanggung jawabkan aturan dan statement-statement yang menginterfensi kinerja dari pada insan pers.
“Kepala Cabang Pelni dan GM Pelindo harus mempetanggung jawabkan aturan karet dan statement yang mereka buat, dengan adanya hal demikian, Profesi wartawan telah dilecehkan dan melukai hati seluruh lapisan insan Pers, saya menduga pihak Pelni dan Pelindo sengaja melarang wartawan untuk melakukan peliputan agar supaya bobrok mereka tidak ketahuan oleh Publik,” Ujar Ketua PWOIN.
Sementara tugas dan fungsi wartawan jelas, tertuang dalam Undang-undang Pers Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (Kifli Polapa)















